POJOKBANDUNG.com- JANGAN coba-coba asal tebang pohon di trotoar. Jika tidak, sanksi tegas menanti pelaku. Hal itulah yang kini menjerat salah seorang pemilik gedung di Jalan Karawitan, Kota Bandung.
Pelaku terbukti melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang K3.
Sebagaimana tercantum di pasal 49 dalam peraturan tersebut, penebangan pohon milik Pemerintah Kota Bandung harus seijin Wali Kota Bandung.
Satpol PP Kota Bandung akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut untuk memastikan jenis pelanggarannya.
“Nanti kami panggil ke kantor di BAP dan hentikan kegiatan. Yang bersangkutan harus lengkapi persyaratan dan perizinan,” Kata Salah satu PPNS Satpol PP Kota Bandung yang mendatangi lokasi penebangan pohon, Risky di Jalan Karawitan Bandung.
Risky menduga penebangan tersebut dilakukan atas perintah pemilik gedung yang berada di dekat pohon, guna membangun jalan masuk dengan cara melebarkan jalan.
“Memang dilihat kan tidak sesuai dengan estetika mungkin mereka menebang untuk melebarkan jalan masuk,” ujarnya.
Sementara itu, PPNS Satpol PP lainnya, Mujahid Syuhada mengatakan, pelanggaran Perda K3 tersebut akan berakibat sanksi tindak pidana ringan. Dia menduga ada pelanggaran pasal 49 mengenai ijin penebangan pohon milik Pemkot.
“Untuk pohon, dikenai biaya paksa sebesar Rp 5 juta dan ganti 10-100 pohon disumbangkan ke Pemkot,” pungkasnya.