POJOKBANDUNG.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuktikan janjinya membeber nama-nama besar yang ikut menikmati duit korupsi e-KTP. Namun, keberanian lembaga antirasuah itu dinilai masih kurang.
Sebab, ada 37 anggota Komisi II periode 2009-2014 yang disembunyikan. Padahal, di surat dakwaan mereka juga disebut-sebut menikmati uang haram.
Jaksa KPK Irene Putrie mengatakan, nama-nama itu sengaja tidak disebut di surat dakwaan. Sebab, pertimbangan jaksa, dakwaan kemarin masih fokus pada terdakwa Irman dan Sugiharto. Bukan anggota Komisi II.
”Fokus kami bukan 37 nama anggota yang menerima itu. Ada yang lebih besar,” ujarnya kepada Jawa Pos usai sidang. Tidak disebutkannya 37 nama itu menimbulkan pertanyaan.
Spekulasi liar bermunculan seiring ada beberapa nama besar lain yang duduk di Komisi II pada saat itu. Salah satunya, kandidat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Disinggung soal itu, Irene memastikan nama tersebut tidak masuk dalam dakwaan. ”Nama Ahok tidak ada,” ungkapnya. Menurut Irene, penyidik dan jaksa KPK ingin membuktikan terjadinya grand corruption dalam kasus e-KTP.
Poin-poin itu yang kemarin diurai di surat dakwaan sebanyak 121 lembar tersebut. ”Tidak tertutup kemungkinan uraian ini masih akan berkembang, karena kami terus berupaya mengungkapkan sampai sejauh mana aliran dana (korupsi),” bebernya.
Perempuan berjilbab ini menyatakan, aliran dana ke sejumlah nama besar itu merupakan rangkaian peristiwa dari pengembangan bukti dan keterangan yang diperoleh dari dua terdakwa.
Penyebutan nama-nama besar pun tidak bisa terhindarkan sejalan dengan pengakuan Irman dan Sugiharto saat penyidikan. ”Bagi kami, ini korupsi sistematis karena sudah dimulai saat penganggaran,” katanya. (tyo)