POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik menjanjikan menyampaikan usul pencabutan Permenhub Nomor 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, dari kelompok pengemudi angkot Bandung ke pemerintah pusat.
Sopir angkot Kota Bandung meminta pemerintah menghapus operasional taksi umum berbasis online karena dinilai telah menyerobot penghasilan mereka.
Desakan para sopir angkot itu disampaikan melalui aksi unjukrasa di depan Gedung Sate, pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat serta forum audiensi antara perwakilan sopir angkot dengan pihak-pihak terkait, Kamis (9/3/2017).
“Kami pasti sampaikan usulan-usulan dari para sopir angkot ini ke pemerintah pusat,” ucap Dedi usai menerima perwakilan pengunjukrasa, di Gedung sate.
Dikatakan, pihaknya bersama Kapolda Jabar akan menertibkan taksi online ini secepatnya. Selain itu, Dishub Jabar juga akan berkoordinasi dengan perusahaan angkutan umum dan taksi online untuk melakukan sosialisasi terkait langkah penertiban.
“Sehingga dalam penegakkan hukum nanti akan jelas menetukan lokasi-lokasi pergerakan taksi berbasis aplikasi ini termasuk akan dilakukannya pengawasan secara bersama-sama,” ungkap Dedi.
Dia menlai, selama ini pertumbuhan taksi berbasis aplikasi sangat cepat, mengingat tingginya minat masyarakat yang cukup sangat tinggi. Dengan begitu, dibutuhkan sistem pengaturan transportasi untuk membatasi pertumbuhan taksi online ini.
“Kami akan memberlakukan pembatasan ini mulai hari ini dengan merujuk pada undang-undang 22 tahun 2009 tentang jasa transportasi,” katanya.
Bentuk tindakannya, lanjut dia, akan dirumuskan bersama Polda Jabar. “Apalagi taksi online ini menggunakan mobil pribadi,” kata Dedi. (atp/pojokbandung)