POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Satlantas Polrestabes Bandung menetapkan IM (19) pengendara mobil Honda Brio yang menabrak pengendara motor Irfan Taufik (32) hingga meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.
Mahasiswa di salah satu universitas swasta di Kota Bandung itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Dari pemeriksaan dan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) pengendara mobil dinyatakan bersalah dan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo didampingi Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Pujiono wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (21/2).
BACA JUGA:
Ngeri, Jangan Ditonton! Video Kecelakaan Maut di Perempatan Naripan
Ridwan Kamil Tangkal Banjir Besar Akhir Februari, Ini Skenario yang Disiapkan
Hendro menegaskan, IM ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti sudah melanggar rambu-rambu lalulintas. IM melaju dari arah Jalan Naripan dan hendak menerobos ke jalur verboden.
“Sudah jelas jalurnya verboden, mobil seharusnya ke kiri tapi ini malah lurus. Selain melanggar rambu, dia juga sudah menghilangkan nyawa seseorang,” katanya.
IM melanggar Undang-undang lalulintas No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 30 ayat 5.
Seperti diketahui, mobil yang dikendarai IM menabrak pengendara sepeda motor di persimpangan Jalan Naripan – Jalan Sunda pada Senin (20/2) sekira pukul 00.16 WIB.
Pengendara motor, Irfan Taufik terpental masuk ke halaman toko musik di Jalan Naripan dan meninggal dunia dilokasi kejadian dengan luka parah dibagian kepala. (ca/rmo/pojokbandung)