POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Komisi IV DPRD Jabar masih mempermasalahkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Cikarang Listrindo. Amdal ini berkaitan dengan rencana penambahan kapasitas listrik sebesar 280 Megawatt dengan menggunankan bahan bakar batubara.
Wakil Komisi IV, Daddy Rohanady menegaskan, atas perubahan ini, PT Cikarang Listrkindo harus melakukan perubahan prosedur perijinan. Pada pembangunan tahap satu dengan kapasitas 890 Megawatt, ijin amdalnya menggunakan gas.
“Nah, sekarang ada batubaranya, pengajuan pertama kan belum ada, sekarang sudah ada,” ungkap Daddy, di Gedung DPRD Jabar.
Atas dasar itu, imbuh Dady, pihaknya menyekapati penurunan tarif tersebut dengan syarat harga tersebut diberlakukan setelah pihak PT Cikarang Listrindo memenuhi persyaratan perijinan setelah Plan 2 beroprasi. Sehingga, atas rekomendasi tersebut, pihaknya saat ini telah menerima surat kedua yang isinya, PT Cikarang Listrindo telah memenuhi segala persyaratan yang direkomendasikan dewan.
“Jadi setelah dilakukan pengecekan persyaratannya seperti perijinan, amdal sudah keluar dari Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH),” ucap Daddy. (atp/pojokbandung)