POJOKBANDUNG.com, CIMAHI- Warga Kelurahan Melong, Cimahi Selatan, Kota Cimahi menangkap satu oknum polisi dan seorang warga yang diduga tengah melakukan tindakan kampanye hitam, Rabu, dini hari tadi (15/2/2017) sebelum pencoblosan Pilkada Cimahi 2017 digelar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait penangkapan ini. Ia pun menegaskan, atas dasar laporan tersebut, kedua pelaku melakukan kesalahan dalam kampanye hitam.
“Pagi tadi sudah diamankan dua orang satu anggota polri berinisial Y dan satu warga biasa berinisial R. Sekarang diamankan di Gakumdu,” terangnya.
Yusri membenarkan, bahwa sebelum bergulirnya proses Pilkada serentak 2017 di wilayah Cimahi, sempat terjadi kampanye hitam yang ditujukan terhadap pasangan calon nomor 1 (Atty-Suharti-Achmad Zulkarnain).
Mengenai oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus kampanye hitam tersebut, Yusri menegaskan ,Y merupakan ajudan salah satu pasangan calon di Pilkada Cimahi.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut sesuai Pasal 71 UU No 10/2016, tentang Pilkada dengan hukuman minimal satu bulan, paling lama lima bulan terhadap kedua pelaku.
“Keduanya Y dan R mendapatkan hukuman yang sama, tapi khusus anggota Polri akan kami kenakan disiplin dan etika dilakukan Propam Polri,” pungkasnya. (gat)