POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak 2017 di Jawa Barat (Jabar) hingga hari ini, Rabu (15/2/2017), sudah mencapai 37 kasus. Jumlah ini terjadi di tiga daerah yang menyelenggarakan pilkada, yakni di Kota Cimahi, Kota Tasikmlaya, dan Kabupaten Bekasi.
“Sudah terjadi 37 pelanggaran, paling banyak di Bekasi,” ucap Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Yusuf Kurnia, di Cimahi.
Polanya, lanjut dia, relatif sama dengan jenis-jenis pelanggaran pemilu pada periode sebelumnya, seperti soal netralitas PNS, politik uang, kampanye gelap, kampanye di tempat ibadah, dan pelanggaran pada alat peraga kampanye.
Namun, papar Yusuf, saat ini pelanggaran yang paling banyak ditangani yaitu politik uang dalam berbagai modus. Di antaranya dalam bentuk sembako seperti yang terjadi di Kota Tasikmalaya, pembagian uang secara langsung seperti yang terjadi di Kabupaten Bekasi, ada pula kampanye di luar jadwal.
“Di Cimahi juga ada laporan, oknum anggota kepolisian yang diduga menyebarkan bahan kampanye,” katanya.
Mengacu pada peraturan baru, tegas dia, laporan pelanggaran langsung diterima bukan hanya oleh pengawas pemilu, tetapi juga oleh jaksa dan polisi. Kemudian langsung dilakukan gelar perkara.
“Jadi sangat cepat sekali, efektif selama 24 jam langsung diperjelas, apakah memenuhi tindak pidana atau tidak,” katanya. (atp/pojokbandung)