POJOKBANDUNG.com- Dengan pertimbangan adanya Pilkada serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah akhirnya menetapkan 15 Februari sebagai hari libur nasional. Hal tersebut untuk memberikan kesempatan kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya.
Hari ini, Jumat (10/2/2017), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi Diktum Pertama Keppres Nomor 3 Tahun 2017, sebagaimana dilansir situs sekretariat kabinet.
Di akhir Keppres, disampaikan bahwa Keputusan Presiden tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan 10 Februari 2017 di Jakarta.
Seperti diketahui, Pilkada serentak 15 Februari mendatang akan digelar di tujuh Provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia. (ca/pojokbandung)