POJOKBANDUNG.com, CIMAHI- Masyarakat tetap menginginkan pelayanan publik di KOta CImahi saat hari H pencoblosan Pilkada Cimahi 2017 tak sampai terganggu. Sebab, hari H pemungutan suara pada 15 Februari mendatang, notabene bukan hari libur nasional.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono mengatakan, dalam rapat Bakorwil IV belum lama ini, pihaknya mendapatkan masukan dari beberapa pihak tentang pelayanan yang tidak diliburkan.
“Memang libur belum ada kepastian tapi kami juga berkoordinasi terus dengan pihak KPU penyelenggara Pilkada,” kata Harjono.
Menurutnya, KPU berharap saat Pilkada diliburkan. Namun sejauh ini belum ada surat edaran Mendagri maupun Presiden. Disisi lain, ada permintaan beberapa dinas yang khusus untuk pelayanan kepada masyarakat tidak libur.
“Disdukcapil diminta tidak libur. Mereka perlu administrasi kependudukan dan lainnya. Kesehatan juga begitu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya mengatakan, hari H pemungutan suara, semua instansi baik pemerintah, swasta dan sekolah diliburkan. “Jika libur akan cukup waktu untuk pemilih datang ke TPS. Jika libur juga suara golput akan diminimalisir,” katanya.
Meski begitu, ia mengaku kepastian libur buat intansi swasta, terutama ASN belum ada. “Sekarang keputusannya belum keluar, kemungkinan dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Ia berharap, keputusan presiden tentang penetapan hari libur 15 Februari 2017 mendatang segera turun. “Penetapan hari libur tersebut akan berdampak pada jumlah pemilih yang banyak. Sehingga bisa menekan angka golput di Pilkada Cimahi,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait ini KPU pusat, sempat mengingatkan pemerintah dan instansi swasta di 101 daerah penyelenggara Pilkada 2017 untuk meliburkan pegawainya 15 Februari mendatang.
Ketentuan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Libur tak dapat diberikan di daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada 2017.
“Undang-Undang menyebutkan libur di daerah yang sedang ada Pilkada. UU menyebutkan, pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan,” tutur Komisioner KPU RI Arief Budiman. (gat/ca/pojokbandung)