POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sejumlah elemen organisasi masyarakat (ormas) Islam dan pimpinan pondok pesantren Kabupaten Tasikmalaya sepakat menolak sertifikasi pada imam, khotib, dan penceramah yang rencananya diberlakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Wakil ketua DPW PPP Jawa Barat H Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, sebagai kader PPP dirinya menolak keras atas keluarnya wacana sertifikasi bagi penceramah, imam, dan khotib yang dinilai tidak tepat.
“Alasannya, saat ini umat Islam sedang dihadapkan pada berbagai macam persoalan dari soal dugaan penistaan agama dan lainnya sehingga menurut kami, belum tepat waktunya, seolah-olah ingin menambah persoalan di kalangan umat Islam,” ujar Uu kemarin.
Dia menilai, rencana sertifikasi yang diberlakukan bagi penceramah, imam, dan khotib bukan kali ini saja ada, tapi di era pemerintahan sebelumnya sempat muncul. “Ini bukan hanya sekarang timbulnya. Ini perlu dipikirkan oleh Kemenag,” katanya.
Uu mengungkapkan, persoalan tersebut menjadi polemik di Kabupaten Tasikmalaya. Karenanya sejumlah ulama di Tasikmalaya banyak yang mempertanyakan kepada saya soal sertifikasi kelayakan menjadi iman, khotib, dan penceramah.
Perlu diketahui syarat menjadi khotib dan iman bukan negara yang menunjuk namun masyarakat dan ulama di daerah lah yang berhak menilainya kelayakan siapa yang pantas dan layak ditunjuk sebagai khotib.
“Intinya khotib , iman ataupun pencerah itu tidak digajih oleh negara jadi mengapa negara harus mengatur para ulama , justru sebaliknya. Jadi menurut saya Kemenag belum tepat waktunya mengeluarkan kebijakan ini,” katanya.
Pada kesimpulannya, menolak sertifikasi penceramah, imam, dan khotib karena masjid didirikan oleh masyarakat bukan oleh negara. Selain itu, imam dan khotib itu dominan lulusan pesantren. Setidaknya mereka mengerti mengenai tatacara menjadi iman maupun khotib di masjid.
Uu menambahkan, masalah sertifikasi masih wacana dan Menteri Agama sampai saat ini belum memberikan penjelasan. “Namun dirinya akan mendesak Ketua DPP PPP untuk mempertanyakan sekaligus meminta ke Kementerian Agama (Kemenag) supaya mengkaji ulang kembali soal sertifikasi khotib, iman dan penceramah tersebut. Jangan sampai dengan wacana tersebut justru membuat keresahan di daerah,” katanya.
Ia berharap, agar setiap statement yang dikeluarkan Kemenag supaya berhati –hati karena jika salah ini pastinya akan menjadi keresahan dan polemik para ulama di daerah. Sehingga perlu dikaji ulang asas pemanfaatannya bagi umat muslim. (Caca/pojokbandung)