POJOKBANDUNG- Gedung Putih panen gugatan setelah perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal imigrasi. Setelah hakim James Robart sukses menunda penerapan kebijakan tersebut di seluruh Negeri Paman Sam, kini giliran Silicon Valley yang menggugat.
Sebanyak 97 perusahaan multinasional mengajukan gugatan resmi untuk melawan kebijakan imigrasi Trump. Sebagian besar penggugat adalah perusahaan teknologi. Tapi, tiga di antaranya merupakan produsen yoghurt Chobani, produsen makanan ringan Kind, dan perusahaan fashion Levi Strauss. Tiga perusahaan itu ikut menggugat karena ketiganya didirikan oleh imigran.
”Perintah eksekutif itu merugikan inovasi dan pertumbuhan ekonomi, juga daya saing perusahaan-perusahaan Amerika. Selain itu, kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum,” terang kuasa hukum 97 perusahaan tersebut dalam pernyataan tertulis. Di sana juga disebutkan bahwa sikap ramah imigran tidak hanya menguntungkan para imigran, tapi juga para pelaku bisnis, pekerja, dan konsumen AS.
”AS mendapatkan banyak keuntungan dari para imigran yang datang membawa talenta, semangat, dan peluang mereka masing-masing,” ungkap para penggugat dalam pernyataan gabungan. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan multinasional yang sebagian stafnya mengantongi visa tujuh negara dalam daftar hitam Trump tersebut mendesak pemerintah mencabut perintah eksekutif presiden.
Apple, Microsoft, Facebook, dan Google merupakan empat perusahaan raksasa yang mengecam keras kebijakan Trump. Dalam berkas gugatan, mereka menyatakan bahwa taipan 70 tahun itu telah melanggar sedikitnya dua aturan. ”Kebijakan tersebut dirancang berdasar perhitungan yang salah dan mengandung unsur diskriminasi terhadap negara tertentu,” tulis 97 perusahaan tersebut.