POJOKBANDUNG.com- KPK dan anggota Sat Reskrim Polrestabes Bandung menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Sabtu (4/2).
Informasi yang dihimpun, aparat datang dengan menggunakan tiga unit mobil sekitar pukul 13.25 WIB. Setelah segel police line yang terpasang di pintu dibuka, satu persatu rombongan masuk ke dalam gedung tersebut.
Ada tiga buah koper berukuran besar yang dibawa jajaran penyidik dan KPK. Belum diketahui maksud dan tujuan penyidik kembali mendatangi kantor dinas tersebut.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Bandung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala DPMPTSP Kota Bandung Dandan Riza Wardana pada Jumat (27/1/2017) malam atas dugaan pungli.
Dalam OTT tersebut, polisi menangkap Dandan dan melakukan penggeledahan baik di kantor DPMPTSP maupun di kediaman Dandan di kawasan Cijagra. Dari penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa uang rupiah dan uang dalam pecahan asing.
Dan pada Jumat (3/2) Sat Reskim Polrestabes Bandung telah memeriksa 30 saksi terkait OTT dugaan pungli Kadis PMPTSP Kota Bandung ini.
Pada awal kasus ini menyeruak, penyidik memeriksa 18 saksi dan untuk penyidikan tambahan, polisi memanggil lagi 12 saksi.
“Kemungkinan dari 12 saksi yang diperiksa secara maraton selama 3 hari ada yang akan naik statusnya menjadi tersangka, ” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana.
Yoris mengungkapkan 12 saksi tambahan itu dihadirkan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Seluruhnya berasal dari dalam dinas tersebut mulai dari staff hingga office boy (OB). “Ke 12 saksi tambahan ini yang diduga ada kaitannya dengan pelaku,” ucapnya.
Sejauh ini, dari kasus tersebut ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya ialah kepala dinas Dandan Riza Wardana dan lima orang staff lainnya. (nif/ca/rmo/pojokbandung)