POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengubah lima Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jabar menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bawah Dinas Kesehatan Jabar. Kelima rumah sakit itu, RSUD Al Ihsan (Kabupaten Bandung), Rumah Sakit Jiwa Cisarua (Kabupaten Bandung Barat), RSUD Pameungpeuk (Kabupaten Garut), RSUD Jampang Kulon (Kabupaten Sukabumi), dan RS Paru Sidawangi (Cirebon).
Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa mengatakan, mulai Februari ini pihaknya bersama kelima RS tersebut mulai melakukan pembenahan sambil menunggu proses revisi keputusan gubernur terkait kuasa pengguna anggaran BLUD. Kecuali Al Ihsan, empat RS harus menyelesaikan pola tarif, paling lambat Februari ini.
“Langkah ini untuk meningkatkan pelayanan pasien,” kata Iwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung, Jumat (3/2/2017).
Menurutnya, selama proses revisi keputusan gubernur, kelima RS itu harus melakukan konsultasi dengan dinas kesehatan dan asosiasi rumahsakit daerah terkait masalah teknis.
Hasil konsultasi ini akan disampaikan ke BKPAD dan biro hukum untuk penguatan revisi Kepgub KPA RSU.
“Perlu ada pembinaan SDM, baik ASN maupun non ASN,” jelas Iwa.
Dia berharap kualitas pelayanan bisa lebih baik karena pengelolaannya akan dikakukan secara mandiri. Dalam hal tata kelola keuangan dengan BLUD harus sinergis.
Dengan BLUD, menurutnya RSUD cukup hanya mengajukan kegiatan pada proses anggaran setiap tahunnya.
“Namun pedoman, rencana anggaran, dan neraca keuangaan tetap berada di bawah Dinkes Jabar,” katanya.
“Dengan BLUD bisa saja terjadi peningkatan tarif pelayanan. Namun hal itu masih dibahas,” pungkas Iwa. (mun)