POJOKBANDUNG.com- Polda Jawa Barat melayangkan surat pemanggilan tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno, Rizieq Shihab, Kamis (2/2/2017).
“Hari ini kami kirim surat pemanggilan pertama sebagai tersangka kepada RS untuk diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
Ia mengungkapkan Rizieq rencananya akan diperiksa, Selasa (7/2) mendatang.
Rizieq ditetapkan tersangka atas penghinaan terhadap lambang negara. Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.
“Unsur (pidana) terpenuhi di pasal 154 A dan 320. Mudah-mudahan kita akan kumpulkan lagi oleh tim penyidik dan hari ini surat pemanggilan saudara Rizieq Sihab sebagai tersangka, sudah kami kirim,” tandas Yusri. (rmo/ca)