POJOKBANDUNG.com- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengungkapkan alasan penangkapan Firza Husein.
Firza ditangkap karena dinilai tidak kooperatif dalam menyikapi panggilan kepolisian untuk diperiksa soal dugaan makar.
Menurutnya, Firza yang juga Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, selalu mangkir dari pemanggilan polisi.
“(Diperiksa) dugaan makar. Yang bersangkutan dipanggil dua kali enggak datang,” kata Rikwant0.
Sementara itu, kuasa hukum Firza Husein, Aziz Yanuar menyayangkan penangkapan Firza. Pasalnya, kata dia, Firza baru akan mendatangi kepolisian Rabu (1/2/2017).
“Namun dia dijemput paksa dari rumahnya,” katanya.
Seperti diketahui, Firza Husein merupakan tersangka dugaan makar. Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) tersebut diduga mengorganisir pendanaan aksi 212.
Firza dijemput di kediamannya di Pinang Ranti, Jakarta Timur sekitar pukul 11.00 WIB. Dia dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua untuk diperiksa.
(ra/ps/pojokbandung)