POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Dandan Riza Wardana ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Pucuk pimpinan tertinggi kantor yang menjadi tempat mengurus perizinan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kantornya di Jalan Cianjur No. 34 Kota Bandung. Selain Dandan, lima anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa keterangan terhadap enam tersangka secara intensif. Keenam tersangka telah ditahan di Markas Polrestabes Bandung sejak statusnya ditetapkan, Sabtu (28/1).
“Senin besok kami akan melakukan pendalaman lagi terhadap tersangka dan saksi,” ungkap Yoris kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (29/1).
Yoris mengatakan, penyidik memang masih fokus memeriksa keenam tersangka. Tak menutup kemungkinan, kasus tersebut akan terus berkembang dan tak hanya berhenti di enam tersangka saja.
“Kemungkinan ada tersangka lagi. Makanya masih butuh penyidikan dan pendalaman lagi,” papar Yoris.
Terkait kasus itu, Yoris mengaku, berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Untuk koordinasi dengan KPK tergantung pimpinan nanti,” kata Yoris. (nda/pojokbandung)