POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Polrestabes Bandung menetapkan enam tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardana, Jumat (27/1) malam.
Dandan Riza Wardana ditetapkan sebagai tersangka, bersama WK, salah seorang kepala bidang di DPMPTSP. Selain itu AS, NS, MTH, dan DD.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo dalam rilis di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1) mengatakan, peran masing-masing tersangka beragam, mulai dari mengumpulkan uang dari masyarakat yang mengajukan perizinan hingga memberikan kepada kepala dinas.
“Setelah pemeriksaan secara maraton dari sebelas orang yang ditangkap, enam di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendro.
Hendro menuturkan, pada penangkapan yang dilakukan terhadap Dandan, sekitar pukul 17.30, petugas menemukan uang sebesar Rp 128 juta, US$ 24.800 di mobil tersangka.
Setelah melakukan pengembangan, terkumpul uang sebanyak Rp 364 juta, US$34 ribu, dan £124, yang diduga hasil gratifikasi.
“Uang Rp 128 juta dikumpulkan dalam waktu seminggu. Sementara, Rp 171 juta dikumpulkan minggu sebelumnya,” papar Hendro. (nda/pojokbandung)