POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Polrestabes Bandung menetapkan enam tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardana, Jumat (27/1) malam.
Dandan Riza Wardana ditetapkan sebagai tersangka, bersama lima orang lainnya, WK salah seorang kepala bidang di BPMPTSP. Selain itu. AS, NS, MTH, dan DD.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, Sabtu (28/1) malam mengatakan, peran masing-masing tersangka beragam, mulai dari mengumpulkan uang dari masyarakat yang mengajukan perizinan hingga memberikan kepada kepala dinas.
Dengan ditetapkannya para tersangka, maka Polrestabes meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Ia mengungkapkan, Dandan ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung di kantornya ketika hendak pulang ke rumah dengan mobil Toyota Innova pukul 17.30 WIB Jumat (27/1/2017).
“Barang bukti awal yang didapatkan polisi sejumlah uang Rp128 juta dan US$10.000. Setelah dikembangkan dengan menggeledah beberapa tempat dan kediaman tersangka diakumulasikan mencapai Rp364 juta, US$34.000, 124 poundsterling, dan tabungan sebesar Rp500 juta,” ungkapnya.
Uang itu merupakan hasil pungli selama dua minggu. Selain uang, Polrestabes menyita satu unit mobil Toyota Innova, Avanza, serta satu unit Yamaha NMax.
Dari hasil penangkapan, Jumat (27/1) polisi menangkap 11 orang, yang saat itu Dandan sudah dijadikan tersangka. Dari hasil pengembangan, pihaknya menetapkan tersangka menjadi enam orang dan lima saksi.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-undang No. 20/2001 tentang Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.
Hendro memastikan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, ke depan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. (nda/ca)