POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Polrestabes Bandung menetapkan enam tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardana, Jumat (27/1) malam.
Dandan Riza Wardana ditetapkan sebagai tersangka, bersama lima orang lainnya, WK salah seorang kepala bidang di BPMPTSP. Selain itu. AS, NS, MTH, dan DD.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo. Sabtu (28/1) malam mengatakan, peran masing-masing tersangka beragam, mulai dari mengumpulkan uang dari masyarakat yang mengajukan perizinan hingga memberikan kepada kepala dinas.
“Setelah pemeriksaan secara maraton dari sebelas orang yang ditangkap, enam di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendro.
Sementara itu, Kasatreskrim AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki menerangkan, modus yang digunakan para tersangka adalah menerima yang dari pemohon yang mengajukan perizinan di Kantor BPMPTSP.
“Seharusnya pengajuan izin melalui sistem daring, namun ini secara manual. Sehingga, dengan cara ini yang seharusnya izin beres seminggu, bisa hanya dua hari,” imbuh Yoris. (nda/pojokbandung)