POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardhana diciduk Tim Saber Pungli Polrestabes Bandung, Jumat (27/1) malam.
Kabar penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan polisi ini pun langsung menyebar di kalangan pegawai di lingkungan BPMPTSP Kota Bandung, bahkan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Bandung.
”Saya dengar begitu pak,” ujar salah satu PNS di lingkungan Pemkot Bandung.
Namun demikian, saat penangkapan terjadi, rata-rata pegawai sudah meninggalkan kantor mereka. “Kebetulan saya sudah gak di kantor, saya pulang jam 5,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di Kantor BPMPTSP Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34 Bandung, Jumat (27/1/2017) malam.
Polrestabes Bandung menggiring Kepala BPMPTSP, Dandan Riza Wardhana ke Mapolrestabes Bandung. Pascapenangkapan tersebut, Polrestabes Bandung masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pungli yang dilakukan Dandan.
“Ini masih didalami apakah (uang) hasil gratifikasi atau pungli,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (27/1/2017) malam.
Penyidik belum menetapkan status hukum terhadap Dandan. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait hasil temuan yang didapat. “Statusnya belum tersangka, masih pemeriksaan,” katanya.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, uang yang disita mencapai Rp 300 juta dan 10 ribu USD,” sebutnya.(pojokbandung)