POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar kecewa berat dengan tuduhan yang dilayangkan KPK atas dugaan penerimaan suap terkait salah satu perkara yang ditanganinya di MK.
Patrialis bahkan bersumpah atas nama Tuhan mengaku tidak pernah menerima uang serupiah pun dari pengusaha bernama Basuki Hariman.
Terlebih, papar Patrialis, Basuki Hariman bukan orang yang berpekara di MK. Basuki Hariman juga tidak memiliki kaitan dengan perkara uji materi UU 41/2014.
“Saya hari ini dizalimi, karena tidak pernah menerima uang serupiah pun dari Pak Basuki, demi Allah. Saya betul-betul dizolimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki,” ungkap Patrialis, Jumat (27/1/2017) dini hari usai pemeriksaan di KPK.
Patrialis yang telah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu menilai penetapannya sebagai tersangka merupakan ujian yang sangat berat.
Ujian berat ini, sambung dia, bukan hanya bagi dirinya pribadi, melainkan untuk MK, lembaga yang telah berdiri selama 13 tahun.
“Saya minta kepada MK tidak usah khawatir, paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka. Tapi saya katakan sekali lagi, saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki,” ujar Patrialis.
Sebelumnya KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41/2014. Selain Patrialis, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Kamaludin selaku penghubung, pengusaha Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki, NG Fenny.
Keempat tersangka tersebut merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (25/1).
Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(sta/rmo/pojokbandung)