POJOKBANDUNG.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Dia terjerat kasus dugaan suap dalam perkara uji materi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ketua MK Arief Hidayat mengaku, dalam UU uji materi tersebut Patrilis bertindak sebagai salah satu panel hakim bersama dengan hakim lainnya, yakni Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna. “Ada kasus itu mengenai uji materi mengenai hal itu,” ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut Arief, saat ini uji materi itu sudah sampai dalam tahap putusan. Putusannya pun telah keluar namun pembacaan tersebut belum dilakukan, karena masih menunggu jadwal sidang. “Ini sudah selesai finalisasi dan akan segera dibacakan putusannya,” katanya.
Menurut Arief, dengan tersangkutnya Patrialis tidak akan mengubah putusan uji materi dalam UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Tidak dipengaruhi apapun kita sudah putus. Tapi hanya belum diucapkan,” ungkapnya. (cr2/jpg/pojokbandung)