POJOKBANDUNG.com- Evaluasi Komisi Yudisial (KY) mengungkap beberapa oknum hakim telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, sepanjang 2016, KY menerima 1.682 laporan masyarakat terkait pelanggaran KEPPH tersebut.
“Dari jumlah itu, sebagian besar (laporannya) adalah perselingkuhan dan suap,” ujarnya, Selasa (24/1).
Selain laporan masyarakat yang langsung dialamatkan ke KY, kata Aidul, pihaknya juga menerima 1.899 laporan yang ditembuskan ke instansinya. Sehingga, total laporan yang masuk selama 2016 mencapai 3.581 laporan.
“Setelah diproses, KY merekomendasikan agar 87 hakim mendapat sanksi dari Mahkamah Agung (MA),” sebutnya.
Aidul menyebutkan, 87 hakim tersebut masuk dalam 54 laporan yang diterima oleh instansinya. Pria yang akrab dipanggil Aidul itu menuturkan, rekomendasi sanksi terhadap puluhan hakim itu dibagi tiga. Sanksi ringan, sedang dan berat.
”57 hakim dijatuhi sanksi ringan, 19 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 11 hakim dijatuhi sanksi berat,” ucap pejabat kelahiran 1968 tersebut.
Usul sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 10 hakim, teguran tertulis untuk 30 hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada 17 hakim.
Sementara itu, usul sanksi ringan berupa hakim non palu paling lama 3 bulan, hakim non palu paling lama 6 bulan, penundaan gaji berkala paling lama 1 tahun, serta penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Sesuai rekomendasi, sanksi sedang ditunjunkan kepada 19 hakim.
Sedangkan usul sanksi berat untuk 11 hakim terbagi atas usul penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun kepada lima hakim, pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada lima hakim, dan hakim non palu 1 tahun kepada 2 hakim.