POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Polisi menggagalkan peredaran puluhan gram sabu dan ratusan butir psikotropika di Kota Bandung dalam waktu dua pekan. Barang haram itu disita Satres Narkoba Polrestabes Bandung sejak awal Januari 2017.
Polisi menyita sabu seberat 38,8 gram, 10 butir pil ekstasi, 10 butir pil LSD, dan 867 butir pil psikotropika, dari 40 tersangka yang diciduk sejak pergantian tahun 2016/2017 lalu.
“Yang kami tangkap itu terlibat jaringan atau sindikat peredaran Narkoba,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo.
Hendro mengatakan, barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan, dengan total 25 kasus dan meringkus sebanyak 40 tersangka dalam waktu dua pekan. Ke-40 tersangka tersebut, 38 di antaranya laki-laki dan dua wanita.
Hendro mengatakan, tersangka dikenakan pasal bervariasi sesuai barang bukti yang disita. Pasal yang dikenakan antara lain, Pasal 112, 114, dan 127 UU No35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika.
“Peredaran Narkoba di Kota Bandung lebih banyak dilakukan baik di perumahan, kontrakan hingga kos-kosan,” ungkapnya.
Untuk modus penyebarannya masih sama seperti sebelum-sebelumnya, mulai dari sistem tempel, cash and carry hingga melalui perantara, dan jasa ekspedisi pengiriman barang. “Soal jaringan lapas, ini semuanya masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. (nda)