POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Mantan terpidana kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010, Ade Irawan akan melaporkan 44 anggota legislatif Cimahi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Mantan Bupati Sumedang itu menuntut kejaksaan Tinggi Jabar menetapkan Ahmad Zulkarnaen dan 43 Anggota DPRD Kota Cimahi Periode 2009-2014 sebagai tersangka Kasus Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010-2011.
“Demi keadilan, saya mendesak pihak kejaksaan agar Ahmad Zulkarnaen Cs dan Pejabat Struktural Setwan 2010 dijadikan tersangka,” kata Ade saat dikonfirmasi, Senin(16/1/2017).
Ia mengatakan, desakan itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Nomor 133/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg atas perkara dirinya.
Dalam pertimbangan majelis, kata Ade, pejabat Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun 2010 yaitu Edy Junaedi (Sekwan/PA), Sabihin Aly Rivai, Ahmad Saefulloh (Kabag/PKA), Dadan Subardan dan Endah Susilowati (Kasubag/PPTK) ikut terlibat.
“Sampai sekarang mereka seperti kebal hukum baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Cimahi. Padahal, pejabat Sekretariat DPRD sudah diputus di Pengadilan,” tukasnya.