POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2017), untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadikan 44 anggota DPRD Cimahi sebagai tersangka kasus korupsi dana perjalanan dinas tahun 2010.
DPRD Kota Cimahi menganggap langkah yang ditempuh mantan Bupati Sumedang yang mengungkit kasus hukum perjalanan dinas saat menjabat Ketua Dewan Cimahi periode 2009-2014 merupakan hak warga negara dan DPRD menyerahkan sepenuhnya pelaporan 44 anggota dewan itu kepada lembaga hukum terkait.
“Ya itu hak pak Ade,” singkat Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Gunawan saat dihubungi, Senin (16/1).
Ahmad menyatakan, akan menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada penegak hukum dan jika memang diperlukan pihaknya mengaku bakal kooperatif. “Kita serahkan sepenuhnya, sejauh ini kita selalu kooperatif,”jelasnya.
Mantan terpidana kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010, Ade Irawan melaporkan 44 anggota legislatif Cimahi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Mantan Bupati Sumedang itu menuntut kejaksaan Tinggi Jabar menetapkan Ahmad Zulkarnaen dan 43 Anggota DPRD Kota Cimahi Periode 2009-2014 sebagai tersangka Kasus Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010 – 2011. (rmo/ca/pojokbandung)