POJOKBANDUNG.com- KEPUTUSAN menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB tidak datang begitu saja. Semuanya telah melalui proses dan pembahasan yang panjang. Pemerintah pun menekankan bahwa sebagian setoran STNK dan BPKB yang masuk dalam pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan kembali ke masyarakat.
Sementara itu, sisanya yang 8 persen masuk ke APBN. Askolani menyatakan, setoran tersebut nanti digabung dengan anggaran belanja lainnya. “Jadi, bisa untuk pendidikan, dana kesehatan, dan juga yang lain,” lanjutnya.
Soal tujuan kenaikan tarif setoran PNBP di kepolisian, Askolani menyebutkan beberapa hal. Antara lain perlu adanya peningkatan fitur keamanan dan material STNK sebagai dokumen berharga pada layanan samsat tiap daerah hingga seluruh Indonesia.
Kemudian, juga diperlukan dukungan anggaran untuk meningkatkan pelayanan STNK di samsat. Ketiga, terkait meningkatnya biaya perawatan peralatan samsat dan dukungan biaya jaringan agar dapat online semua polres serta polda seluruh Indonesia ke Korlantas Polri (NTMC Polri).
“Berikutnya, perlu adanya modernisasi peralatan komputerisasi samsat seluruh Indonesia untuk mewujudkan standar peÂlayanan. Kelima, perlu dukungan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor samsat seluruh Indonesia agar berstandar nasional,” bebernya.
Mengenai pertimbangan kenaikan setoran tarif STNK dan BPKB tersebut, jelas Askolani, itu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa selama ini pungutan di Polri tidak memiliki dasar hukum.