POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Status Atty Suharti sebagai tersangka kasus dugaan suap Pasar Atas Baru tahap II membuat banyak kalangan menganggap walikota Cimahi nonaktif itu bukan lagi calon walikota di Pilkada Cimahi, 15 Februari mendatang.
Karena itu, Sekretaris tim pemenangan Atty Suharti-Achmad Zulkarnain (Azul), Angi Permana meminta KPU setempat untuk terus mensosialisasikan status Atty, yang kini sebenarnya masih berstatus sebagai peserta Pilkada.
Menanggapi permintaan tim nomor urut satu itu, Ketua KPU Handi Dananjaya memastikan pihaknya tidak bisa melakukan sosialisasi dengan hanya tertuju pada salah satu pasangan calon (paslon) saja.
KPU, kata Handi, mesti melakukan kesetaraan dan melakukan proses yang adil kepada setiap paslon. Bahkan, dari awal saat tertangkapnya Atty Suharti, pihaknya sudah menyampaikan bahwa yang bersangkutan masih peserta Pilkada Cimahi.
“Kami sudah sampaikan bahwa status Atty ini masih sebagai calon dan proses penangkapan itu tidak mengugurkan pencalonannya di Pilkada Cimahi,” ungkapnya.
Menurutnya,kewajiban sosialisasi masif bahwa Atty masih peserta Pilkada menjadi tugas tim pemenangan dan tim kampanye bersangkutan.
“Jika KPU hanya membantu salah satu pasangan calon akan dianggap KPU ada keberpihakan. Jadi kami akan tetap berbuat adil,” pungkasnya. (cr7)