POJOKBANDUNG.com, SUBANG– Sebuat saja Bunga bukan nama aslinya, gadis belia berusia 15 tahun, warga Kampung Sodong, RT 04/03)2 Desa Gempolsari, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang ini, menjadi korban pemerkosaan tiga pemuda bejat.
Dengan didampingi keluarganya, Bunga melapor ke Posek Pabuaran, Subang. Di hadapan polisi, korban menceritakan, sebelum dicabuli oleh tiga pemuda tersebut, dia diajak kenalan dan diajak main ke salah satu warung di Kampung Siluman. Di lokasi itulah ketiga pemuda melampiaskan nafsu bejatnya kepada Bunga.
Berawal dari laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sudah dikantongi identitasnya. Alhasil, polisi menangkap ketiga pemuda tersebut.
Ketiga pelaku tersebut adalah FS (21) alias Debleng dan MS alias Dance serta IN alias Jipong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pabuaran.
Kanit Reskrim Polsek Pabuaran Aiptu Asep Mahdar membenarkan tentang kejadian itu. Menurutnya, kasus pemerkosaan terungkap setelah korban memberitahukan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
Tidak terima atas perbuatan para pelaku, orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
“Ya ketiga pelaku telah diamnakan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat Undang-undang tentang perlindungan anak No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” ujarnya. (anr)