POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar akan mengalami keterlambatan pembayaran gaji pada awal tahun ini.
Keterlambatan diklaim terjadi karena beberapa hari lalu Pemprov Jabar baru saja melakukan rotasi Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Rotasi itu sendiri terjadi karena adanya aturan Pemerintah Pemerintah (PP) nomor 18 tentang Perangkat Daerah.
Gubernur Jawa Barat mengaku, gaji PNS untuk per bulan Desember 2016 telat dalam pembayarannya, namun keterlambatan dikarenakan adanya proses administrasi struktur perangkat daerah yang berubah yang baru selesai Pengesahan Perda Perangkat Daerah. Sehingga pada akhir tahun ini dilakukan pelantikan Pejabat dan Kepala OPD baru.
”Jadi mengapa tidak di pertengahan Januari karena ini kan urusannya dengan pertanggungjawaban keuangan yang harus dilakukan di akhir bulan Desember,” kata Heryawan.
Untuk mempercepat proses administasi ini, kata pria yang akrab disapa Aher ini, sengaja melakukan pelantikan pada 31 Desember 2016. Dengan harapan, pertanggungjawaban pejabat lama selesai. Terlebih lagi, kepala Biro Keuangan dan pejabat lainnya sudah dilantik. Artinya di awal tahun sudah siap bekerja kembali.
Menurutnya, untuk di Jabar sebetulnya tidak ada keterlambatan. Tapi, kalau terjadi keterlambatan di kabupaten/kota itu karena mekanisme pembentukan perangkat daerahnya mungkin belum selesai. Sehingga berimbas juga pada pertanggungjawaban APBD.
Kendati begitu, untuk Provinsi Jabar sendiri sebetulnya tidak terjadi keterlambatan yang terlalu lama. Bahkan kalaupun ada keterlambatan itu cuma beberapa hari saja. ”Jadi jangan manja banget jadi PNS yang penting harus mengedepankan kewajiban. Bukan malah kendor,” tegas Aher. (yan/rie/jpg/ca/pojokbandung)