POJOKBANDUNG.com, BONE – Rismayanti (35) ibu bocah 10 bulan asal Kabupaten Bone yang ditahan di Lapas Watampone menghadiri sidang ke delapan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (3/1/2017)
Isak tangis yang tak terbendung dialami rismayanti saat mengadiri persidangan itu bersama sang buah hatinya Muhammad Al Amin berusia 10 bulan.
Menurutnya, meski berat ia lalui, Risma hanya bisa pasrah menjalani hukuman kasus pencurian yang dialaminya itu. Risma berharap kepada Hakim agar divonis ringan.
“Saya pasrah menjalani hukuman ini,dan berharap kepada Hakim Ketua,Saya Divonis ringan,” ujar Risma sambil meneteskan air matanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI Akbar Faizal menyatakan siap menjadi penjamin agar Rismaya (35), tersangka kasus pencurian, yang ditahan dan membawa serta bayinya dalam sel di Kabupaten Bone, agar diberikan kebijaksaan.
Akbar Faizal mengatakan, apa yang dilakukan adalah sebagai bentuk kemanusiaan terhadap Muh Amin, bayi Rismaya, yang masih berusia 10 bulan. Selama sekitar 4 bulan, Muh Amin juga merasakan dinginnya sel tahanan karena masih harus mendapat air susu dari ibunya (ASI).
(jumardi ramling/pojoksulsel)