POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Seluruh bangunan dan gedung di Kota Bandung wajib memiliki sertifikat bangunan hijau dari tim ahli mulai awal tahun 2017 mendatang. Aturan itu tertuang dalam Perwali Kota Bandung No.1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau.
“Saya sudah mengeluarkan Perwali untuk memastikan bangunan tidak mengancam lingkungan, justru memberi kontribusi kebaikan lingkungan,” ucap Walikota Bandung Ridwan Kamil, Rabu (28/12/2016).
Menurutnya, pengurusan bangunan hijau dalam proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus melampirkan sertifikat tim ahli. Nantinya tim ahli bertugas memastikan, termasuk urusan air mulai dari penggunaan dan pemanfaatannya.
Dalam Perwali disebutkan sedikitnya ada tiga jenis bangunan yang masuk ke dalam kategori bangunan hijau, yakni bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 5.000 meter, bangunan kurang dari 5.000 meter dan bangunan rumah. (arh)