POJOKBANDUNG.com, SUBANG-Tim Gabungan dari TNI/Polri dan Satpol dikerahkan untuk mengamankan penertiban 65 bangunan liar ( bangli) di sepanjang jalan Pantura wilayah Patokbeusi, Subang Selasa (27/12).
Untuk melancarkan pembongkaran, petugas juga mengerahkan alat berat ke lokasi dan langsung merobohkan puluhan bangunan permanen, yang sudah dikosongkan para pemiliknya.
Sebelumnya surat perintah untuk pengosongan dan pembongkaran bangunanpun sudah dilayangkan Pemkab Subang ke setiap pemilik bagunan pada tanggal 21 Desember 2016 lalu. Dalam Surat No. 300/513/Satpol.PP/2016 berisi permintaan pengosongan area hingga batas waktu 26 Desember 2016.
“Surat itu bagian dari sosilisai kami kepada setiap pemilik bangunan, sebelum kami melakukan eksekusi.
Dan batas waktu akhirnya hari ini, Selasa (27/12/2016), oleh karena itu hari ini kita lakukan penertiban,” kata Asep Setia Permana Kast Pol PP Subang, Selasa ( 27/12).
Asep beralasan pembongkaran puluhan bangli tersebut selain bangunan itu tak memiliki izin, upaya normalisasi sungai tarum Timur sulit dilakukan, karena akses jalan alat berat terhalang bangunan yang ada daerah sempadan sungai. Sisi lain kata Asep, kondisi sungai tarum timur sudah mengalami pendangkalan.
“Dampak dari pendangkalan sungai, aliran sungai ini kerap meluap, terutama saat musim hujan. Ya, solusinya di bongkar, diratakan,” kata Asep.
Sebelum dilakukan pembongkaran Dandim 0605 Subang, Letkol Inf, Budi Mawardi Syam bersama Kapolres AKBP Yudi Sulistiono melakukan mediasi dengan sejumlah Ormas. Namun setelah ada kesepakatan, pembongkaran baru dilaksanakan, tidak ada perlawan saat petugas melakuakan pembongkaran.
” Siapa pun pasti gak rela kalu tempat usahanya dirubuhkan. Percuma juga kita melawan.Ya pasrah saja mas, mudah mudahan cepet dapat usaha lagi,” ungkap salah seorang pemilik bangunan.(anr)