POJOKBANDUNG.com- SEBANYAK 6.707 narapidana di hari Natal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Rinciannya, 6.628 orang mendapat remisi khusus (RK) sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam siaran persnya menerangkan, besaran remisi khusus Natal, terang Yasonna, diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani para napi.
Yasonna menyebutkan, remisi 15 hari diperuntukkan bagi 1.854 orang napi. Sedangkan yang mendapat satu bulan ada sekitar 4.129 orang dan 45 hari untuk 586 orang. Untuk remisi selama dua bulan diperuntukkan ke 138 narapidana.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden No 174/1999 tentang Remisi, dan dikuatkan lagi oleh PP No 28 tahun 2006 dan PP No 99 tahun 2012. (ca/rmo/pojokbandung)