POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Kapolrestabes Bandung AKBP Hendro Pandowo menegaskan, pihaknya melarang ormas melakukan sweeping terkait apapun, termasuk atribut perayaan Natal. Jika memang menemukan sesuatu yang melanggar, ormas harus memberitahukan tersebut ke kepolisian.
Disinggung penghentian paduan suara Universitas Padjajaran yang membawakan lagu-lagu Natal di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Minggu (18/12) lalu, Walikota Bandung Ridwan Kamil menyatakan, itu hanya dilakukan seorang pengunjung biasa, bukan kelompok keagamaan.
Emil pun kembali menegaskan agar masyarakat tidak perlu takut oleh hal-hal seperti itu. “Yang ada di Trans Studio Mal itu kan bisa lapor keamanan dulu. Ada satu orang mengganggu, kan hanya satu orang. Tinggal dibuka dialog, ditengahi oleh keamanan. Jadi tangan takut, lakukan prosedur pertama,” katanya.
Jika prosedur pertama tidak memungkinkan, dia meminta warga agar segera menghubungi kepolisian. Warga diimbau tidak takut untuk terus melanjutkan kegiatan keagamaannya.
“Tetap lakukan saja kegiatan-kegiatan ibadahnya jika sudah sesuai dengan keyakinannya dan tidak ada aturan yang dilanggar. Selama punya keyakinan itu, setiap gangguan harus kita lawan sama-sama,” bebernya. (mun/pojokbandung)