POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sejak dilakukan kerjasama antara pihak BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya dengan Pihak Kejari Negeri Bandung, beberapa waktu lalu, jumlah perusahaan yang mengikuti program BPJS telah mengalami peningkatan yang cukup berarti. Meskipun demikian dari hasil evaluasi yang dilakukan, masih banyak juga pengusaha yang membandel dengan belum menaati undang-undang Ketegakerjaan yang telah dicanangkan.
Oleh karena itu, pada 30 November lalu, Pihak BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya dan Pihak Kejaksaan Negeri Bandung sepakat untuk memperpanjang kerjasama dengan lebih intensive lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,Gani P.Wikanto,SH dalam kesempatan tersebut mengakui bahwa di Kabupaten Bandung masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, karena tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.
“Perusahaan hanya mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, sementara upah sebenarnya yang harus juga dilaporkan tidak dilakukan, bahkan masih ada yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaannya,” katanya.
Terkait dengan hal tersebut, secara tegas pihaknya akan menindak tegas pengusaha yang membandel ini.
Ditempat yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya, Dody Latpurianto mengatakan, perpanjangan kerjasama ini berlangsung selama 2 tahun yakni sampai tahun 2018 mendatang, dengan harapan terwujudnya kesejahteraan para tenaga kerja yang berada di wilayah kerjanya.
“Perjanjian kerjasama ini jelas bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja,”punkas Dody. (sol)