POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat tidak segan mempidanakan siapa pun yang mencoba menggerus angka partisipasi masyarakat pada pemilihan kepala daerah serentak 2017. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga keikutsertaan masyarakat pada pesta demokrasi tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi Jabar, Harminus Koto mengatakan, pihaknya akan memproses hukum pihak-pihak yang berkampanye, melakukan propaganda, menghalang-halangi partisipasi, atau mendorong masyarakat untuk golput.
Menurutnya, Kota Cimahi menjadi perhatian khusus terkait seruan golput tersebut, mengingat adanya salah satu calon wali kota yang menjadi tersangka. Dia menilai, hal ini bisa menjadi kendala.
Namun, kata dia, prosesnya tetap berjalan karena belum sampai pada tahap inkrah. Dia menyontohkan kasus seruan golput yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya pada pilkada serentak 2015 lalu.
Pihak yang tidak mendukung calon tunggal ketika itu, menyebar seruan kepada masyarakat agar tidak mendatangi TPS. Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan tindak pencegahan.
Pihaknya memerintahkan Panwaslu Kota Cimahi untuk memantau secara ketat jika seruan itu disuarakan.
“Saya instruksikan agar mendorong masyarakat untuk tidak menjadi golput,” pungkasnya. (mun)