POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Kadisdik Jabar Asep Hilman akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Lapas Khusus Koruptor Sukamiskin, Bandung, sekitar pukul 15.17 Wib, Jumat (9/12).
Penahanan Asep Hilman setelah pihak Kejari Bandung melakukan pemeriksaan atas kasusnya, selama tiga jam. Asep Hilman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2015 atas kasus dugaan korupsi dana pengadaan aksara Sunda di Disdik Jabar TA 2010.
Asep Hilman dijebloskan ke Rutan setelah sebelumnya pihak Kejati Jabar melimpahkannya ke Kejari Bandung. Mengenakan batik ungu kebiru-biruan, Asep Hilman datang ke Kejari Bandung di Jalan Jakarta, Jumat (9/12/2016) sekitar pukul 12.14 WIB.
Usai diperiksa 3 jam, Asep Hilman langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Jabar menuju Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution.
Kasus dugaan korupsi dana pengadaan aksara Sunda di Disdik Jabar hasil hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar. Atas ulahnya, Asep Hilman diduga telah merugikan negara Rp 3,9 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 4,7 miliar.
Seperti diketahui, Kejati Jabar telah menetapkan Asep Hilman sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No 478/02/fd.1/09/2015.
Tersangka diduga telah me-mark up harga pengadaan buku aksara Sunda dari alokasi anggaran sebesar Rp 4,7 miliar. Selain dituding telah menggelembungkan harga, tersangka Asep Hilman pada proyek pengadaan barang ini juga diduga menggunakan nama perusahaan fiktif yang akhirnya memenangi tender. Dari hasil penyidikan juga terungkap ada beberapa daerah (kabupaten/kota) yang tidak menerima buku aksara Sunda.
Pada kasus ini, jaksa menjerat Asep Hilman dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman kedua pasal itu mencapai 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya, mantan Kepala Disdik Jabar Wahudin Zarkasyi, mantan Sekretaris Disdik Jabar Jabar Dedi Sutardi, sejumlah staf di Disdik Jabar, hingga sejumlah anggota DPRD Jabar. (*/nto)