POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung berhasil amankan 29.938 jenis kosmetik dan obat tradisional ilegal berbagai merk. Barang tersebut didapatkan dari 84 tempat di kota dan kabupaten di Jawa Barat selama satu bulan terakhir gelar operasi pasar.
Kepala BPOM Kota Bandung, Abdul Rahim mengungkapkan, semua barang tersebut terbukti tidak memiliki izin edar secara resmi, bahkan diantaranya sengaja menggunakan izin fiktif, selain itu beberapa produk terbukti memakai racikan bahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Semua barang kami sita dari toko-toko kosmetik dan herbal, outlet kecantikan dan sarana distribusi lainnya,” jelasnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung BPOM, jalan Pasteur Kota Bandung, Senin (31/10).
Abdul mengatakan, barang kosmetik dan obat tradisional tersebut berasal dari beberapa tempat seperti Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi. Timpal Abdul, setidaknya saat penertiban pasar sudah terjaring 17.815 jenis kosmetik dan 10.746 jenis obat tradisional ilegal.
“Bukan hanya itu saja kami juga mengamankan temuan obat keras sebanyak 1.269 jenis dan pangan kadaluarsa 108 jenis. Tidak main-main bila dirupiahkan semuanya mencapai Rp 1.311.899.469,” terangnya.
Abdul menerangkan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait peredaran barang-barang ilegal tersebut, bahkan investigasi dilapangan gencar dilakukan secara berkala untuk mencari sumber distributor berasal.
“Kami terus selidiki pemilik outlet atau toko dari mana mereka mendapatkan produk ilegal tersebut,” ungkapnya.
Di sisi lain, Abdul menuturkan, untuk pemilik toko atau penjual memang hanya diberikan sanksi administrasi, peringatan keras dan membuat pernyataan untuk tidak menjual dan mengedarkan barang ilegal kembali.
“Kebetulan 84 tempat ini bukan pemain lama melainkan distributor baru (orang-orang baru, red) dan hanya pengedar bukan memproduksi, walau demikian bila nanti kami tangkap lagi kemungkinan bisa dipidanakan,” tegasnya.
Abdul menerangkan, hasil sitaan produk berbagai jenis ilegal tersebut nantinya akan dimusnahkan karena terbukti mengandung bahan berbahaya terutama bila dikonsumsi oleh manusia.(arh).