POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Pemkot Cimahi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengajukan sekitar 13.127 warga Cimahi yang berhak mendapatkan KIS. Tapi, setelah dilakukan validasi oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang disetujui hanya 8.199.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan mengungkapkan, setelah divalidasi oleh BPJS Kesehatan, yang benar-benar valid itu 8.199 orang. Bagi warga yang belum mendapatkan jatah KIS, tapi warga tersebut benar-benar tidak mampu, warga masih bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat.
“Asal ada rekomendasi dari Disnakertransos, bidang sosial bisa mendapatkan pengobatan gratis juga,” kata dia, Selasa (25/10/2016).
Perihal validasi data, terang Fitriani, hal tersebut dilakukan setiap enam bulan sekali. Sehingga apabila ditemukan warga tidak mampu dan hasil verifikasinya menunjukan yang sama, maka yang bersangkutan bisa diakomodir pula.
Lebih lanjut dia mengklaim sudah mendistribuskan semua Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi masyarakat Kota Cimahi sebanyak 8.199 orang yang berhak mendapatkan KIS di Kota Cimahi.
“Sampai saat ini, untuk pendistribusian Kartu Indonesia Sehat sudah semua. Pendistribusiannya lewat kelurahan dan Puskesmas,” ujarnya.
Kartu Indonesia Sehat merupakan program pemerintah pusat besutan Presiden Joko Widodo. Semua sumber dana pembuatan KIS ditanggung oleh pemerintah pusat, termasuk KIS bagi masyarakat Kota Cimahi.
8.199 KIS yang sudah dibagikan bagi warga Cimahi sudah terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sesuai Memorandum of Undertanding (MoU). (bwo/sry)