POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari meminta agar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terbentuk di seluruh kabupaten/kota di Jabar. Ini penting sebagai bentuk kesiagaan dan kewaspadaan terhadap bencana alam.
“Terkait masih ada lima daerah yang belum punya BPBD, saya menilai itu harus segera dibentuk dan harus siap sedia terhadap kondisi rawan bencana di musim hujan ini,” kata Ineu di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Rabu (12/10).
Dengan situasi dan kondisi cuaca ekstrem beberapa hari ini yang terjadi di wilayah Jabar, pihaknya mengimbau kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk waspada dan tanggap terhadap kondisi tersebut.
“Perlu ada kewaspadaan dari pemda dan masyarakat, utamanya yang berada di daerah rawan bencana alam seperti banjir dan longsor,” katanya.
Kewaspadaan terhadap bencana alam ini sangat diperlukan karena dampak yang disebabkan oleh bencana alam sangat besar dalam berbagai sektor kehidupan. Ineu meminta pemerintah yang wilayahnya masuk zona rawan bencana alam agar lebih gencar melakukan sosialiasi kepada masyarakat untuk tetap siaga dan waspada bencana.
“Khusus daerah yang rawan bencana, sosialisasi oleh pemda sangat penting karena kita khawatir malah masyarakat tidak tahu kalau mereka tinggal atau menempati kawasan rawan bencana. Ini akan sangat bahaya sekali,” pungkasnya.
Pakar hukum Unpar Bandung, Asep Warlan Yusuf, menyoroti lima daerah di Jabar yang belum membentuk BPBD. Adapun daerah-daerah tersebut diantaranya Kabupaten Subang dan Purwakarta.
Menurutnya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan harus mendesak pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki BPBD untuk segera membentuk badan khusus penanggulangan kebencanaan tersebut. Terlebih, kondisi Jabar saat ini dalam status siaga bencana alam.
Saat ini, peluang pembentukan BPBD semakin terbuka dengan perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Ini tanggungjawab pemprov agar daerah-daerah tersebut segera melakukan pembentukan BPBD. Enggak apa BPBD tandem dengan kebakaran karena yang penting ada lembaganya dan ini menjadi kewajiban yang diperintahkan undang-undang,” pungkasnya. (agp/bas)