POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Polrestabes Bandung menggelar ekspose pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUH Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/2084/IX/JBR/Polrestabes Bandung tanggal 17 September 2016 dengan pelapor E Y dan Laporan polisi no LP/2088/IX/2016/JBR/ Polrestabes Bandung tanggal 16 September 2016 dengan pelapor WA, di halaman Polrestabes Bandung, Selasa (4/10).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Winarto, memaparkan tersangka melakukan pencurian dengan modus rampas paksa di beberapa tempat diantaranya sepanjang Jalan BKR, Pasirkaliki, Riau, Fly over Cimindi, Cibaduyut, Kopo dan Soekarno Hatta Kota Bandung. Dengan tersangka AK Alias KCG, JR alias PPG, AS alias KTK, dan S alias PTK.
“Pelaku melakukan aksi pencurian kekerasaan dengan cara berkeliling sepanjang jalan di kota Bandung dan korbannya adalah perempuan yang dibonceng dan membawa tas lalu tersangka mendekati sepeda motor korban dan langsung merampas paksa tas korban setelah berhasil pelaku melarikan diri berikut barang hasil curiannya,” papar Winarto.(nda)