POJOKBANDUNG.com, BANDUNG--Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung meminta penjual pangan bayi ilegal di Jabar menghentikan kegiatan penjualannya.
Sebab produk pangan bayi yang diproduksi di Taman Tekno BSD blok L2 nomor 35, Tangerang Selatan itu tidak memiliki izin edar dan tak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
“Produk pangan bayi itu merupakan makanan pendamping ASI. Berdasarkan hasil uji yang dilakukan BPOM serang, kadar air tinggi sehingga tidak sesuai yang dipersyaratkan sehingga rawan ditumbuhi bakteri,” kata Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, Minggu (18/9).
Sekadar informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten menggrebek pabrik pangan ilegal di Taman Tekno pada Jumat (16/9).
Produk pangan pabrik tersebut berupa bubur dan puding yang terdiri dari beberapa varian. Adapun produsen pangan bayi tersebut menjual produknya secara online dan kemitraan.
Peredarannya pun sudah menyebar ke sejumlah daerah di Indonesia. Belakangan pangan bayi itu bermerk Bebiluck.
Abdul mengatakan, sejauh ini. Memang belum ditemukan produk pangan berupa bubur dan puding di Jabar. Namun tak menutup kemungkinan penjualan secara online terjadi di Jabar.
“Sebaiknya kalau ada re-seller di Jabar untuk mengembalikan produknya ke produsen. Saya harapkan tidak ada yang mengedarkan di Jabar,” tutur Abdul.
Abdul pun meminta masyarakat untuk berperan aktif terkait dengan peredaran makanan itu. Masyarakat bisa melaporkannya ke BBPOM Bandung jika menemukan penjualan pangan ilegal itu di lingkungannya.
“Kami juga siap menampung produk pangan ilegal tersebut jika memang ada mitra penjualan di Jabar,” tutup Abdul.(nda)