POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci menyerahkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia kepada ahli waris dari salah seorang atlet terjun payung PON Jabar XIX yang meninggal dunia saat gagal mendarat. Alm Stefani Makepedua, yang merupakan salah satu atlet kontingen Jabar dipersiapkan untuk perhelatan PON Jabar XIX September ini.
Klaim tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan didampingi Ketum KONI Jabar serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat yang diwakili Bambang Kenharto serta Kakacab Bandung Suci, Darmadi di GOR KONI Jabar, Rabu (7/9).
Gubernur Jabar juga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya bahwa saat ini seluruh atlet Jabar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu Heryana mengapresiasi Jabar menjadi pelopor dalam mendaftarkan semua atlet yang akan bertanding di PON Jabar XIX dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kakacab Bandung Suci, Darmadi juga menjelaskan, pemberian santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia bagi peserta merupakan perlindungan jaminan sosial yang merupakan amanah undang-undang. Di samping itu, setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan saat berlatih atau bertanding wajib mendapat santunan apalagi itu menyebabkan meninggal dunia.
“Bagi Atlet PON Jabar yang mengalami kecelakaan saat bertanding yang menyebabkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji atau upahyang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Darmadi.
“Penyerahan santunan tersebut sebesar Rp216.600.000 karena termasuk kategori kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan terjadinya saat bertanding, dan semua santunan merupakan hak dari ahli waris semoga bermanfaat dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” imbuh Darmadi.
“Jaminan Kecelakan Kerja adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan melindungi pekerja dari resiko dan akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan itu sendiri. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan tersebut sebagaimana telah diatur dalam UU No 24 tahun 2011pasal 14 tentang Badan Penyelengaara Jaminan Sosial,” imbuh Darmadi.
Keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta dengan adanya program Jaminan Kerja khusus buat para atlet disambut baik oleh Mudiste selaku ahli waris atlet. “Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan kami sangat bersyukur dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, semoga bisa kami manfaatkan dengan baik. Pada saat bersamaan, juga dilakukan penyerahan klaim Jaminan Kematian kepada dua orang ahli waris pengurus KONI Jabar masing-masing sebesar Rp 24 juta. (*/nto)