POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah ingin mengeksekusi terpidana mati perkara narkoba, Freddy Budiman. Bahkan gembong narkoba yang bisa mengendalikan bisnis barang haram dari penjara itu sudah berada di Pulau Nusakambangan.
Namun, Freddy masih berupaya berkelit. Bekas pacar Anggita Sari itu berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Hanya saja, Kejagung belum memproses surat permohonan PK yang diajukan oleh Fredi. “PK Freddy Budiman baru diterima,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (26/7).
Sebelumnya, MA pada pekan lalu sudah menolak permohonan PK Freddy. Putusan MA itu pun disikapi Kejagung dengan memasukkan naka Freddy ke daftar terpidana mati yang akan dieksekusi.
Sedangkan terkait upaya Freddy yang lagi-lagi mengajukan PK, Kejagung masih belum memverifikasinya. “Belum,” kata Rum.
Eksekusi putusan terhadap terpidana mati kasus narkoba gelombang ketiga dikabarkan akan segera dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Nama gembong narkoba Fredi Budiman yang kini sudah berada di Nusakambangan disebut-sebut ada dalam daftar napi yang akan dieksekusi
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum mengatakan, persiapan eksekusi atas Fredi sudah berjalan. Termasuk mengurus administrasinya.
“Fredi Budiman salah satu yang kami persiapkan. Kami masih siapkan administrasinya, koordinasi dengan stakeholder terkait, dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dengan keluarga-keluarganya dalam rangka persiapan,” kata Rum di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/7).
Saat ditanya upaya Fredi mengajukan peninjauan kembali (PK) yang akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA), Rum mengatakan bahwa jaksa eksekutor sedang berupaya mendapatkan putusannya. “Kemarin kita sudah berusaha mendapatkan putusan PK Fredi Budiman,” imbuh Rum.
Sejauh ini ada 16 nama napi perkara narkoba yang akan dieksekusi. Namun, Rum belum memastikan ada atau tidaknya nama Fredi dalam daftar itu.
“Kami belum bisa memastikan. Cuma kami persiapkan,” pungkas Rum.
Fredi merupakan terpidana mati kasus narkotika. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi ke Indonesia.
Vonis mati tingkat pertama untuk Fredi dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi MA.(mg4/jpnn)