POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Polrestabes Bandung menggelar ekspose perkara pengrusakan kantor satpol PP yang dilakukan para PKL di Jalan Dalem Kaum kawasan Alun-alun Bandung. 10 tersangka berhasil diamankanlan dan bisa dikenakan pasal 170/ 187 tentang sanksi hukum bagi pelaku pengrusakan dengan ancaman 5 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Winarto menuturkan, pihaknya sudah mengamankan para tersangka yang diduga melakukan pengrusakan, pelemparan serta pembakaran kantor satpolPP di Jalan Dalem Kaum Kota Bandung.
“Hari Jumat sore langsung kami olah TKP dan mengamankan 10 PKL untuk dimintai keterangan,” ucapnya kepada wartawan usai ekspose di Polrestabes Bandung, Senin (4/7).
Winarto menceritakan, saat kericuhan terjadi para PKL yang ada di sekitar tempat kejadian memang jumlahnya kurang lebih 50 orang, namun hanya 10 orang yang diamankan sedangkan 40 orang lagi tidak terlibat pelaku pengrusakan.
“Kami terus kembangkan ke-10 tersangka, kami amankan dan diproses sampai berkas perkara terkumpul,” terangnya.
Berdasarkan penuturan para tersangka, lanjut Winarto, ketika PKL berjualan ada penertiban yang dilakukan satpol PP Kota Bandung. Namun, pihak pedagang tidak terima dan berinisitaif untuk membawa kembali barang dagangannya, akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan pihak satpol PP hingga akhirnya memicu kerusuhan.
“Saat penertiban satpol PP tidak ada koordinasi dengan kami, tapi untuk selanjutnya bila ada penertiban akan komunikasikan dulu guna mencegah hal serupa,” tegasnya.
Winarto menyebutkan, para tersangka bisa dijerat pasal 170 KUHP dan 187 KUHP tentang hukuman bagi tersangka pengrusakan terancam kurungan penjara 5 sampai 12 tahun penjara.
“Barang bukti diantaranra batu bata yang dipakai pelemparan sudah kami amankan,” tuturnya.
Sementara itu salah seorang tersangka yang enggan menyebutkan namanya mengaku, hanya diajak oleh rekan sesama pedagang karena dirinya merska terancam.
“Tidak terima barang dagangan saya diambil kebetulan ada yang ngajak ya mau gimana lagi,” tandasnya.(cr3)