POJOKBANDUNG.com, PADALARANG –Kapolsek Padalarang, Kompol Suherman menargetkan pada H-7 Lebaran tahun ini, lokasi di sekitar Pasar Tagog Padalarang sudah clear untuk mencegah kemacetan di sekitar lokasi Padalarang dalam arus mudik Lebaran nanti.
Pengaturan jam operasi Padagang kaki lima pun hanya akan diperbolehkan sampai pukul 07.00 WIB berjualan di badan jalan.
“Untuk mobil keor atau angkutan umum berplat hitam dilarang beroperasi mulai tanggal 30 Juni sampai 15 Juli. Apabila melanggar akan dikenai sanksi tegas,” ungkapnya usai melakukan pengecekan sumber kemacetan di lokasi sekitar pasar Padalarang, Jalan Raya Purwakarta yang dilakukan tim Satgas gabungan dari unsur Polsek Padalarang, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Satpol PP Bandung Barat, dan elemen masyarakat seperti Organda, dan Forum Kaki Lima Bersatu.
Begitupun dengan delman, ungkapnya, hanya diizinkan untuk beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 08.00 WIB setiap harinya. Pengaturan serupa juga diberlakukan untuk angkutan ojek.
Dirinya berharap selama masa mudik berlangsung agar pengendara juga masyarakat setempat dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman dan nyaman. (bie)