POJOKBANDUNG.com, SOREANG- Kendaraan Dinas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bandung dibolehkan untuk digunakan untuk keperluan mudik oleh para PNS di lingkup Pemkab Bandung.
Wakil Bupati Bandung, Gungun Gunawan menegaskan, kendaraan dinas boleh digunakan asalkan seizin atasan.
Namun, terkait penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik tersebut, Gungun juga meminta agar PNS bisa bersikap bijak, walaupun tidak ada aturan yang secara gamblang melarangnya.
“Kalau ada kendaraan pribadi lebih baik pakai kendaraan pribadi. Kalaupun tidak punya, ya kendaraan dinas harus dirawat dengan baik dan resikonya harus ditanggung sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, sebelum menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, para PNS, dikatakannya, juga diharuskan meminta izin kepada atasan di SKPD masing-masing.
“Itu kan kendaraan dinas, jadi kalau akan digunakan untuk kepentingan pribadi harus meminta izin dulu,” tandasnya.(mld)