POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dodi Surayaman alias Onyeng (19) terpaksa harus mendekam di penjara karena kasus pembunuhan yang dilakukannya di Jalan Babakan Sari III Kecamatan Kiara Condong, Kota Bandung, Sabtu (5/3/2016) lalu.
Berawal dari perang status di media sosial, antara Onyeng (19) dengan Farida (18) dan Febian (17). Pengakuan pelaku, dia merasa sakit dengan status yang dibikin kedua korban.
“Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menusuk bagian punggung, ulu hati, belikat, dan bahu kiri,” ucap Kapolrestabes, A.R Yoyol di Mapolrestabes, Jalan Jawa Kota Bandung, Senin (28/3).
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan atau ancaman di atas 5 tahun, korban bernama Farida meninggal di tempat sementara Febian mengalami luka berat.
“Barang bukti yang diamankan dua buah golok, pakaian korban, dan pakaian tersangka,” pungkasnya.(cr2)