POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Seusai diperiksa atas kasus penganiayaan pembantunya, T (20), anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz langsung digiring penyidik masuk tahanan.
“Hari ini setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap IH yang dilakukan Sub Dit Renakta, maka kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut Krishna, surat perintah penahanan terhadap putera mantan Wapres Hamzah Haz itu telah ia tanda tangani. Ivan Haz ditahan mulai malam ini.
“Yang bersangkutan kami tahan terhitung mulai tanggal 29 Februari selama 20 hari ke depan,” ungkap Krishna.
Didampingi pengacara Tito Hananta, pemeriksaan Ivan Haz berlangsung selama sekitar 9 jam lebih.
Sebelumnya Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap pembantunya T (20). Kekerasan terhadap T itu berlangsung sejak Juni-September 2015. (dtc)